Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Pf; RHUB UI'IGAN L,q,[JT
lzin usaha angkutan laut lintas prcpinsi, angkutan laut khusus lintas propinsi, angkutan laut lintas negara selain angliutan laut lintas batas dan angkutan laut perintis wajib memperoleh rekomendasi Gubernur. Rekomendasi izin sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan'masih menjalankan kegiatan usahanya dan setiap tahun wajib daftar ulang perusahaan. Penerbitan rekomendasi izin dan daftar rilang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan retribusi. Besaran retribusi rekomendasi dan daftar ulang perusanaan sebagaimana dimal<sud dalam ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk rnemperoleh rekomendasi dan daftar ulang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
