PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha badan penyelenggara atas pelayanan angkutan kereta api penumpang ekonomi dan perintis, Gubernur menetaolian tarii angkutan.
Paragraf G Jaringan pelayanan Angkutan l(ereta Api t(hLrsus
