PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Penyediaan, perawatan dan pengrlsahaan sat-ana ker.eta api dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Penyediaan sarana kereta api sebagainrana dimaksud clalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratarr teknis sarana kereta api dan kebutulran operasional. (3) Pengusahaan sarana kereta api sebagair,rana dimaksud cjalam ayat (z) dilaku kan deng an menr perhatika rr kepentingan peiayanan u mu m, keselamatan operasi kereta apt, keamarran- dan l<etertiban dalam pelayanan jasa dan kelangsungan pelayanan. Parerg raf 5 'farif Angkutan
