PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Pf; RHUB UI'IGAN L,q,[JT
Kegiatan pengerukan dan rekiamasi di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum dan di wilayah perairan pelabuhan khusr, ,qgiunal wajib memiliki izin Gubernur. Penerbitan izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi. Besaran perlgenaan retribusi izin pengerukan dan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di;tur oengan peraturan daerah tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tara cara menrperoleh izin pengerukan dan izin rekiamasi diatur dengan Keputusan Gubernur. (1) (2) (3) (4)
(1)
