Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk keperluan pelayanan angkutan perl<e;'etaapian dalam rangka menunjang, mendorong dan menggerakkan kegiatan pembangunan dan perekonomian di seluruh r,vilayah propins; diselenggarakan perkeretaapian.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapiarr sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) cJisusrin c;alam Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Propinsi. (3) Rencana Umum Jaringan Jalur l(ereta Api propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) clilaksanakan secara terpadu dengan rrlemperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Propinsi, Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi clan Rencana Umurn Jaringan Jalur Kereta Api Antar propinsi. (4) Rencana Umum Jarinqan Kereta Api Propinsi sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) disusuir oleh Dinas dan dit.trpt rn clerrgan Keputusan Gubernur.
