Pasal 47
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sellagaimana dimaksud pada Pasal 46 disusun untuk kurun rvaktu 1S (lima belas) tahun mendatang dan dapat ditinjau kembali sekrlrang-l<urangnya sekali cjalam 5 (lima) tahun. (2) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Umum Jaringan Kereta Api Propinsi sebagaimana cJirnaksud dzrlam ayat (1) dilakukan oleh Din as. Pasal 1,8 (1) Perkeretaap.ian sebagaimana dimaksuJ pada pasal 47 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya cJapat diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untu( itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber.laku. (2) Badan usaha lain selain badan penyelengg?ra sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dapat diikutsertakan cjalarn kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksuC clalam ayat (Z) harus merupakan badan hukum lndonesia yang dilakukan cJa!am rangka peningkatan kapasitas dan kualitas pelayarran ang kutan kereta api, cJan pengikutserlaan modal badan usaha dalam penyecliaan, perawatan clan pengusahaan prasarana dan atau sirrana ke;-eta aoi.
