PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk menjamin kepastian pelayanarr angkutan sungai dan penyeberangan yang melayani lintas Kabupaten/Kota di wilayah propinsi dilakukan pemeriksaan dan pengav/asan pemenufrarr mutu peiayanan kapal-kapal beserta muatannya. (2) Pemeriksaan dan pengawasan penrenuhan mutu pelaS,anan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dinas. Bag ian Ketiga Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkrrtan Perl<eretaapian
