PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
setiap kegiatan usaha angkutan sungai dan penveberangan rvajib menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal dan diawaki oleh awak kapal yang mempunyai surat Tanda Kecakapan. Surat Tanda Kecakapan sebagaimana dinraksucl dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas. Tata cara pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagaimana dimaksucl dalam ayat (2) diatur dan ditetapkan clengan Keputusan Gubernur. Pemberian Surat Tancla Kecakapan sebagainrana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur cjalam Peraturan Daerah tersendiri.
