PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk keselamatan, keamanan ke,tertiban dan kelancaran lalu lintas alur sungai dan penyeberangan sebagaimana dirnaksud pada pasal 41, wajitt dilengkapi dengan fasilitas perambuan lalu lirrtas, terminal, bangunan clan dermaga. Lokasi dan pengadaan fasilitas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Gubernur. Pengadaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Gubernur.
