PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Alur sungai dan lintas pertyeberangan yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wirayah propinsi ditetapkan oreh Gubernur. Penetapan alur sungai dan lintas penyeberangan yang rnelayani lintas propinsi dilakukan setelah mendapat rekomendasi clari Gubernur.
