PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
lJr,tuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pelabrrhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 dilaksanakan pelayanan jasa kepelabuhanan. Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana cJirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada daerah lingkungan kerja pelabuhan. Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana climaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara pelabr-rhan. Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan cJan usaha kegiatan penunjang di pelabuhan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) setiap pelayanan jasa kepelabuhanan yang diberikan ciikenakan retribusi yang diatur daram peraturan Daerah tersendiri. Parag raf 4 Alur Sungai clan Lintas penyeberangan
