PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sungai darr penyeberangan yang melayani lintas Kabupaien/Kota di wilaya-h propinsi dapat dilakukan oleh Badan Hukum lndonesia be,bentuk perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara cjan Badan Usaha Milik Daerah. Pembangunan dan penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah Citetapkan keputusan pelaksanaannya oleh Gubernur. Tata cara pembangunan dan penyelenggaraan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
