PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Rencana Induk Pelabuhan disusun untuk pembangunan clan pelgembangan pelabuhan dalam kurun waktu 1s (liina netai) tahun cjan wajib dilakukan peninjauan kembali sekurang-kurangnya sekali dalam s (lima) tahun v'' Peninjauan kernbali dan atau penyempurnaan Rencana Induk pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11) dilakukan oleh Dinas. Parag raf 2 Pembangunan dan pengelolaan petabuhan
