Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk keperluan jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang perabuhan sungai dan penyeberr,,grn yang merayani rintas Kabupaten/Kota di wilayah-propinsi oiteiapkarr ilun.una Induk petabuharr yang meliputi rencana pembangunan oan peng"rbrngarr perabunan. Rencana lnduk pelabuhan sekurang-kurang r,ya mem uat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : (2) (3) (4) (1) (2) (3) a. prakiraan permintaan jasa angkutan; b' prakiraan kebutuhan fasilitas kepelabuhanan yarrE berpedoma,r pada standard dan atau kriteria perencanrin yang baku; c' rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan baik untuk pelayanan kegiatan pemei-intah maupun perayanan jasa kepelabuhanan serta kebutuhan tanah dan atau perairan untul< pengembangan pelabuhan; d' penetapan waktu peraksanaan pembangunan perabuhan yarg disesuaikan dengan kemampuan F)errdanaan] run.rnu tata guna lahan dan tata letak fasilitas pelabuhan; Penyusunan Rencana Induk Pelalruhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan Rencana Umum Tati Ruang wilayah propinsi dan Rencana Umum Jaringan Transpo,lasi Jaran piopinri. Penyusunan Rencana tnduk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara yang clitetapkan dengan Keputusan G ubernur.
