PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan bagi Pimpinan Daerah dan atau Tamu Daerah diselenggarakan kegiatan pengawalan lalu lintas. Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas melalui UPT Pengenclaliarr Operasionat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan perlengkapan pengawalan meliputi mobil dan motor patroli pengawalan, alat komunikasi, pakaian dinas lapangan dan senjata api dan atau gas. Tata cara pengawalan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
