Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Pf; RHUB UI'IGAN L,q,[JT
(1) Guna menunjang kegiatan u,qaha tertentu cli dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum regional dapat ditlangun Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri. (2) Untuk pengelolaan Dermaga Untuk Kepentingan sendiri pengelola wajib memiliki izin penetapan loklsi, izin nrenrJirikaiirungunan fasilitas di sisi air dan izin operasi. r (3) lzin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi air cJan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana climaksud dalam ayat (1) dikenakan retribusi. (4) Besaran pengenaan retribusi izin penetaparr lokasi, izin mencjirikan bangunan fasilitas di sisi air dan izin operasi Dermaga Untuk Kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud J.r.r ayat (3) diatur dengan peraturan daerah tersendiri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan fasilitas di sisi aii ctan izin operasi diatur dengan Keputusan Gubernur.
