Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan diselenggarakan pemeriksaan kendaraan bermotor oi lrtrn. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meiiputi pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalari, pbmerinsaan tanda b,kti lulus uji, pemeriksaan pemenuhan kelengkapan'sabuk keselamatan dan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan ayat (2) dilakukan terhadap mobil baiang, yang melayani lintas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota perbatasan propinsi. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cJilakukan oleh Dinas rnelalui UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksucl dalarn ayat (1) dilakukan oleh Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang nremenuhi kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dapat dilakukan secara gabungan iurgan peiugas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) wajib mengEunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanca-tanda khusus Goagai petugas pemeriksaan dan perlengkapan per,reril<saan. (2) (3) (4) l " \ l seLragimana dimaksud dalam angkutan penumpang umrlnl dalam propinsi dan lintas (6) Pasal .12 Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan lair< jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, pemeriksaan pernenulran keleng(apan sabuk keselamatan. dan pemeriksaan terhadap periz.inan angkutan umum, pemeriksaan terhadap berat kenda,'aan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 31. ayat (2), Pemeriksa PeEawai Negeri Sipil melaporkan kepada Penyidik Pega',vai Negeri Sipit untuk -dilakukun penyidikan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
