PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Pengusulan penetapan Rencana lnduk perabuhan terhadap pembangunan pelabuhan lur., yangl melayani antar propinsi, harus mendapatkan rekomendasi Guberhur.' Rekomendasi Gubernur sebagain'lana dinraksud cjalam ayat (1) diberikan dengan mempgrhatikan aspek-tatanan kepelabuhanan regional, rencana umum jaringan transportasi jaran propinsi dan studi ketayakan. Penyusunan tatanan kepelabuhanan regional dilaksanakan oleh Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasai 37 setiap rencana.pembangunan fasilitas pelabuhan yang melayani antar propinsi yang tidak sesuai dengan Rencana Induk pelabg|,rn vrajib mendapatkan pertimbangan teknis dlri Dinas. (1) (2) (1) \z) (3) (3) (4) (1) (2)
