PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Mobil barang yang tidak bermuatan, mobil pengangkut peti kemas dan mobil barang tangki tidak diwajibkan untuk dilakukan pllimbangan kendaraan.
