Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Penimbangan kendaraan bermotor berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kenda;-aan beserla muatannya. (2) Kelebihan berat muatan sebesar yang diizinkan adalah merupakan (3) Besaran denda untuk setiap peraturan daerah tersendiri (4) Tata cara pemungutan denda Gubernur. (5) lzin Dispensasi kelebihan berat muatan dapat cjiberikan pada mobil barang khusus untuk : a' Angkutan barang umum yang nruatannya tidak dapat dipecah-pecah; b. Angkutan barang bahan berbahaya; c. Angkutan alat berat; d. Angkutan barang khusus (6) Pemberian lzin Dispensasi kelerbihan muatan sebagaimana dimaksuct dalam ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas. (7) Jasa penitipan barang dan pemberiarr izin dispensasi kelebiSan muatan dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
