PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap berada pada lokasi dengan luas sekurang-kurangnya 4000 mi serta clilengkapi oengan fasilitas penunjang meliputi : a. Gedung operasional; b. Lapangan parkir kendaraan; c. Fasilitas jalan keluar masuk kendaraan; d. Gudang penyimpanan barang; e. Lapangan penumpukan barang; f. Bangunan gedung untuk generator set; g, Pagar; h. Perambuan untuk maksud pengoperasian.
