PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan dan pembangunan alert penimbangan yang dipasang secara tetap cli jllan penghubung dilikukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapat persetujrrn bubernur.
