PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk pengawasan dan pengamanan ja.lan diselenggarakan penimbangan kendaraan bermotor berupi alat penimbangan yrng dipasang secara tetap dan atau dipasang alat timbang yang rjaiat cipindah-pindahkan, (2) Penetapan lokasi, pengadaan, pemasangan dan atau pembangLr-ror.r, pemeliharaan dan tatacara pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t )' ,liutrr clan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Penetapan lokasi alat penimbangan yang cJipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam ayai 1z; n"r,lr *urperhatikan rencana umum jaringan transportasi jalan propinsi, kelas ;alan, .iuringun lintas, kepadatan lalu lintas dan kondisi topografi.
