PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Penetapan tarii angkutan penumpang umum linras Kabupaten/Kota dalam propinsi dan angkutan penumpang urnum lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi kelas ekonomi dan angxutan perintis ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan sepengetahuan DpRD propinsi Banten. Pai'agraf 8 Penimbangan KencJaraan Bermotor
