PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Alat penimbangan.yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindah- pindahkan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat- (1 ) dioperasikan oleh Dinas melalui Unit pelaksana Teknis Dinas. (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah UPT Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
