Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
Penyelenggaraan angkutan orang derrgan kendaraan umLlm dilakul<an oleh Badan Usaha Milik Negara, [3adan Usaha l/ilil( Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, Koperasi cian Perorangan. Untuk melakukan kegiatan angkutan sebagaimana dinraksud clalanr ayat (1) wajib memiliki izin trayek atau izin operasi, Setiap pemegang izin yang telah mendapatkan izn trayek atau izin operasi diwajibkan untuk rnengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin travek atau izirr operasi Vang dimiliki. (1) (2) (3)
(4) Dalam keadaan teftentr-r pemegJang izin sebagaimana dinraksud cjalanr ayat (3) dapat cjiberikan izin - insicjentil untuk ntengoperasikan kendaraannya menyimpang dari trayek yang telah dinriliki. (5) lzin trayek atau izin operasi sebagairnana cjinraksud clalarm ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas dan tidak clapat cjialihkan tanpa persetujuan pemberi izin. (6) lzin trayek, izin operasi atau izin insidentil diberikan hanya kepacla pemohon yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diat.rr dan ditetapkan dalam r(eputusan Gubernur, (7) Pemberian izin trayek, izin operasi atau izin insidentrl dan rekomencjasi izin lainnya dikenakan retribusi yang Ciatur cjalam Peratrrran Daerah tersendiri. Pasal 1 i (1) lzin sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) diterbitkan oleh Dinas, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang masa berlal<unya. (2) Pemberian izin sebagaimana dirnaksucJ dalam ayat (1) dilengkapi dengan Kartu Pengawasan berlaku selama 1 tahun dan ,aiajin dilJkukan claftar ulang. (3) Perpanjangan izin dan daftar ulang l(ariu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), diajukan sekurang-t<urangnya 2 (dua) bulan sebelum habis masa berla,<u. (4) Pemberian Kartu Pengawasan (KP) darr daftar utang Kp dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan Daerah terserrdiri. Pasal 1 B (1) Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan cian kelangsungan pelayanan angl<utan penumpang umum yang ciicperasikan *i1il, dilakukan n A a n , _ ^ i ^ - per ernaJaan. (2) Pelaksanaan perenrajaan kendaraan scbagaimana ciimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhaclap kencJa, aan LlmLlnl ),ang telah clioperasikan sekurang-kurang nya 7 (tujuh) talru,1. Pasal 1 9 setiap pemegang izin trayek atau izin operasi diwajibkan untuk : a memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek atau izin n n o r e c i ' v F v t \ / v t , l- rnon'!nnor35ift3p kendaraan Lln'lum yang memenr:hi persyaratan tel<nis t J , | | r v r r y v H v l dan laik jalan; c melaporkan apabila terjacli perr-rbahan Cornisili, pernilikan kendaraan, nama perusahan, pengalilran keperlilikan perLlsahaan clan perLlbaha. i e d r n r e l n o r ' J u v , , u , | , v , J a l a n a n ;
d melaporkan kegiatan operasional angkutarr setiap bulan kepada pemberi izin, c' mentaati kevrajiban wajib angkut l"liriman pos dan ketentuan mer-lgenal dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-Llrrdangan.
