Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) pelayanan angkutan orang derrgan I<endaraan unrum dalam trayek tetap dan teratur sebugaimana dinraksud paca pasai 13 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan traYek (3) (1) (2) (1) (2) (1) (2)
(2)Jaringan trayek sebagairrtana dimaksurcj clalam ayat (1) adalalr ja'ngan trayek angkutan yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam propinsi cran angkutan yang rrlelayani lintas KaDLrpaten/Kota perbatasan propinsi, Jaringan trayek sebagainrana dinral<sud cialam ayat (2) memuat asal tttjuan, rute yang dilalui, jenis, klasrfikasi dan junrlah kendaraan yang clapat melayani setiap trayek, l a r i ^ ^ ^ ^ t - ^ . Jarlngan trayek sebagaimana dimaksud clalanr ayat (3) diatur cJa' cjitetapkan oleh Gubernur. Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya dalam jangka wal<tu 5 (lima) tahun. (1) Pengangkutan orang sebagaimana dimaksud a. angkutan taksi; b. angkutan sewa; Pasal 1 5 dengan l<endaraan umum tidak dalam traVek pada pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi : (3) ('1) (s) (3) (4) (?) c. angkutan pariwisata; d. angkutan karyawan; e. angkutan sekolah; f. angkutan khusLts, Pelayanan angkr-rtan orang clengan kerrdaraan umum tidak clalam trayer, sebagaimana dimaksucj pada pasal 13 ayat (2) huruf a merLlpakrn pelayanan angkutan dalam wilayah operasi lintas Kabuparten/l(ota cjalapr propinsi dan pelayanan angkutan clalam wilayah operasi lintas Kabupaten/Kota perbatasan propinsi. Wilayah operasi pelayanan, jenis dan jumlah tlendaraan angkutan ticiak dalam trayek yang dimaksud cialarn arrat (2) ciiatur clan ditetapkan oleS G ubern u r. Wilayah operasi pelayanan, jenis darr jumlah kendaraan angkutan tidat< dalam trayek yang dimaksud dalarnr ayat (2) dilakukan evaluasi sekuranq kurangnya dalam jangka vraktu 5 (lima) talrurn sekari.
