Pasal 9
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dikembangkan secara hierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan, sesuai kebijakan nasional dan provinsi, potensi, dan rencana pengembangan wilayah Kabupaten.
(2) Pengembangan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); b. Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp); c. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan d. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(3) Pusat kegiatan yang ditetapkan sebagai PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlokasi di Kota Koba dan kawasan perkotaan Sungaiselan.
(4) Pusat kegiatan yang ditetapkan sebagai PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlokasi di Kawasan Strategis Pangkalanbaru.
(5) Pusat kegiatan yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlokasi di Desa Namang, Desa Simpangkatis dan Kawasan Strategis Tanjung Berikat.
(6) Pusat kegiatan yang ditetapkan sebagai PPL sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d berlokasi di Desa Keretak, Desa Kemingking dan Desa Lubuk Besar.
