Pasal 10
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) PKLp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh bupati dengan kriteria : a. kawasan perkotaan yang berpotensi menjadi pusat kegiatan industri dan atau jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan; dan b. kawasan perkotaan yang berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala Daerah atau beberapa kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh bupati dengan kriteria : a. kawasan perkotaan atau ibukota kecamatan dan atau kawasan strategis yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa yang melayani skala kawasan yang meliputi beberapa kecamatan; dan atau b. kawasan perkotaan atau ibukota kecamatan dan atau kawasan strategis yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kawasan yang meliputi beberapa kecamatan.
(3) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d ditetapkan oleh bupati dengan kriteria : a. kawasan permukiman yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan sosial yang melayani skala kecamatan dan atau beberapa desa; dan atau b. kawasan permukiman yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kecamatan dan atau beberapa desa.
