PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 8
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri atas : a. sistem perkotaan; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumberdaya air; f. sistem jaringan drainase; dan g. sistem pengelolaan sampah.
(2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
