Pasal 7
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi Untuk Pengembangan sistem pusat-pusat permukiman secara hierarkis untuk mendorong tumbuhnya efesiensi keterkaitan hubungan antar kota-desa yang saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas : a. menata dan mengendalikan pengembangan kawasan perkotaan kota Koba sebagai pusat pemerintahan; b. mengembangkan wilayah perkotaan baru di Kecamatan Pangkalanbaru sebagai bagian dari pengembangan wilayah penyangga ibukota provinsi; c. meningkatkan interaksi antara kota Koba sebagai ibukota Kabupaten Bangka Tengah dengan ibukota kecamatan di Kabupaten maupun dengan kabupaten lainnya;
d. melakukan percepatan pembangunan kegiatan perkotaan pada kawasan pertumbuhan ekonomi dan pusat-pusat pelayanan wilayah; e. mengembangkan kawasan perdesaan yang memiliki fungsi produksi pertanian menjadi kawasan agropolitan; f. mengembangkan kawasan perdesaan yang memiliki fungsi pemerintahan ibukota kecamatan; g. mengembangkan kawasan perdesaan yang berkembang pesat menjadi pusat kegiatan baru; dan h. mengendalikan pertumbuhan permukiman yang linier di sepanjang jalan arteri primer.
(2) Strategi untuk peningkatan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana dasar secara terpadu dan merata di dalam wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b, terdiri atas : a. memanfaatkan sumber daya air permukaan, air tanah dan air bawah tanah untuk kawasan permukiman; b. mengembangkan kolam maupun saluran-saluran irigasi secara komunal terutama untuk lahan-lahan produktif; c. memanfaatkan sumber daya air permukaan dan sumber air bawah tanah secara terbatas untuk kawasan industri; d. meningkatkan kapasitas produksi melalui penambahan daya distribusi dari pembangkit listrik berdasarkan sistem permukiman penduduk; e. mengembangkan pembangkit-pembangkit listrik berskala kecil dengan basis energi alternatif untuk satuan-satuan permukiman perdesaan; f. mengupayakan peningkatan kapasitas pelayanan depo logistik bahan bakar minyak untuk seluruh wilayah Kabupaten; g. mengembangkan sistem transportasi darat yang meliputi pengadaan, perbaikan prasarana dan sarana angkutan umum dan angkutan barang serta mewujudkan sistem transportasi multimoda; h. meningkatkan prasarana dan sarana untuk kegiatan perhubungan, informasi, dan komunikasi melalui media pemancar gelombang radio, jaringan kabel dan jaringan nirkabel; i. mengembangkan sistem transportasi laut, sungai dan penyeberangan melalui pembukaan jalur penyeberangan antar Kabupaten dan antar kecamatan pada simpul-simpul transportasi yang strategis dengan memperbaiki teknologi perkapalan; menambah jumlah dan frekuensi armada, menambah daya tampung pelabuhan laut dan dermaga sungai, serta membangun pelabuhan khusus; dan j. mendukung pengembangan sistem transportasi udara di Bandar Udara Depati Amir sebagai pengumpul skala tersier untuk mengantisipasi perkembangan pasar dalam jangka panjang.
(3) Strategi untuk pelestarian dan pemantapan fungsi perlindungan dan konservasi pada wilayah yang sudah ditetapkan dan/atau wilayah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas : a. mempertahankan dan melestarikan fungsi kawasan-kawasan lindung yang mempunyai nilai ekologis tinggi, terutama pada hutan konservasi Gunung Mangkol dan hutan lindung Lubuk Besar dan hutan-hutan rawa di wilayah Kabupaten;
b. menghentikan pembangunan kawasan permukiman baru, membatasi prasarana dan sarana pendukung, dan memindahkan permukiman penduduk yang sudah ada di dalam kawasan lindung yang dinilai telah mengganggu fungsi alamiah dan hidrologis kawasan tersebut secara bertahap; c. MENETAPKAN persyaratan teknis untuk pengembangan permukiman dan kegiatan produktif lainnya yang bersifat mengubah bentang tanah pada kawasan rawan bencana; d. menata dan MENETAPKAN ruang-ruang yang memiliki nilai adat- istiadat masyarakat setempat sebagai kawasan pelestarian budaya melalui peraturan daerah tersendiri; e. menata dan MENETAPKAN kawasan lindung oleh Bupati; f. menjaga konsistensi dan keterpaduan pemanfaatan kawasan lindung pada daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten/kota tetangga; dan g. mempertahankan kondisi lingkungan di luar kawasan lindung yang memiliki keanekaragaman hayati endemis.
(4) Strategi untuk pengoptimalan pemanfaatan ruang untuk kegiatan- kegiatan produksi dan permukiman yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keserasian antar sektor sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d terdiri atas : a. mengembangkan kawasan budidaya hutan melalui pengelolaan hutan tanaman industri, hutan produksi tetap, agroforestry atau hutan wisata pada kawasan hutan secara berkelanjutan; b. mengembangkan kawasan budidaya pertanian dengan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan-lahan pertanian, yang memiliki kesesuaian lahan untuk pertanian dan daya dukung lingkungan melalui keterpaduan program antar sektor terkait; c. mengembangkan kawasan budidaya perkebunan melalui keterpaduan pengembangan perkebunan skala besar dengan perkebunan masyarakat pada lahan-lahan perkebunan dan lahan-lahan yang memiliki kesesuaian lahan untuk perkebunan atau pertanian lahan kering serta daya dukung lingkungan; d. mengembangkan kawasan peternakan melalui pola peternakan rakyat pada lahan-lahan datar dan berumput di dalam kawasan perdesaan baik secara mandiri maupun terintegrasi dengan kawasan pertanian; e. mengembangkan kawasan perikanan melalui pola penangkapan di kawasan perairan laut, sungai, maupun kolong yang ramah lingkungan dan pola pengembangan budidaya perikanan laut, budidaya perikanan air payau (tambak) dan budidaya perikanan air tawar (kolam) yang ramah lingkungan; f. mengembangkan kawasan industri melalui pembukaan lahan yang strategis untuk industri pengolahan hasil pertanian dan industri rumah tangga serta peningkatan keterkaitan industri sektor lainnya; g. mengembangkan kawasan jasa dan perdagangan melalui peningkatan akses maupun prasarana dan sarana wilayah pada lokasi kawasan yang sedang tumbuh dan berada dalam jaringan rantai pemasaran secara berjenjang dan saling menguntungkan; dan h. mengembangkan kawasan penggalian dan atau pertambangan melalui pemanfaatan sumber daya mineral secara bijaksana dan berwawasan lingkungan pada lokasi-lokasi yang memiliki deposit galian strategis.
