Pasal 6
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi : a. pengembangan sistem pusat-pusat permukiman secara hierarkis untuk mendorong tumbuhnya efisiensi keterkaitan hubungan antar kota-desa yang saling menguntungkan; b. peningkatan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana dasar secara terpadu dan merata di dalam wilayah Kabupaten; c. pelestarian dan pemantapan fungsi perlindungan dan konservasi pada wilayah yang sudah ditetapkan dan/atau wilayah yang direncanakan; d. pengoptimalan pemanfaatan ruang untuk kegiatan-kegiatan produksi dan permukiman yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keserasian antar sektor; dan e. Penyelarasan penataan ruang antar kawasan kabupaten/kota dan provinsi.
