PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 5
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Tujuan penyusunan RTRW Kabupaten adalah mewujudkan penataan ruang Negeri Selawang Segantang yang berkelanjutan dan sejahtera dengan potensi serta komoditas unggulan yang berorientasi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.
