PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI RTRW KABUPATEN
Substansi RTRW Kabupaten yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
