Pasal 3
BAB 3 — LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI RTRW KABUPATEN
(1) Lingkup wilayah perencanaan Kabupaten secara geografis terletak pada 2o11’ - 2o46’ Lintang Selatan dan 105o48’ - 106o51’ Bujur Timur, dengan luas 227.911 (dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas) hektar ditambah lautan seluas kurang lebih 197.773 (seratus sembilan tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) hektar yang merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah pesisir dan laut, perairan lainnya, serta wilayah udara.
(2) Batas-batas wilayah meliputi : a. sebelah utara dengan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang; b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan dengan Kabupaten Bangka Selatan; dan d. sebelah barat dengan Selat Bangka.
(3) Lingkup wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kecamatan Koba; b. Kecamatan Pangkalanbaru; c. Kecamatan Sungaiselan; d. Kecamatan Simpangkatis; e. Kecamatan Namang; dan f. Kecamatan Lubuk Besar.
