Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI DAN KEDUDUKAN
(1) RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumberdaya dan pembangunan daerah serta penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan.
(2) RTRW Kabupaten juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(3) Kedudukan RTRW Kabupaten meliputi: a. sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten; dan
b. sebagai dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan kebijakan pemanfaatan ruang Kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem.
