PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 87
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif yang dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), terdiri atas : a. disinsentif yang dikenakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang menghambat pengembangan kawasan lindung, meliputi :
- pembatasan penyediaan infrastruktur; dan
- pengenaan kompensasi. b. disinsentif yang dikenakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang menghambat pengembangan kawasan budidaya, meliputi :
- pencabutan izin;
- pembatasan penyediaan infrastruktur; dan
- pengenaan kompensasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
