PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 86
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), terdiri atas : a. insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan lindung, meliputi:
pemberian kompensasi;
imbalan;
penyediaan infrastruktur; dan
penghargaan. b. insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan budidaya, meliputi :
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ruang;
penyediaan infrastruktur;
kemudahan prosedur perizinan; dan
penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
