Pasal 88
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf d, merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang yang akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten.
(2) Pengenaan sanksi administratif berfungsi sebagai : a. perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang; dan b. penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Pengenaan sanksi administratif ditetapkan menurut hasil pengawasan penataan ruang berdasarkan tingkat simpangan implementasi rencana tata ruang.
(4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; dan h. pemulihan fungsi ruang.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
