Pasal 80
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g, ditetapkan sebagai berikut : a. untuk meningkatkan produktifitas dan kelestarian lingkungan pengembangan kawasan industri harus memperhatikan aspek ekologis; b. lokasi kawasan industri tidak diperkenankan berbatasan langsung dengan kawasan permukiman; c. pada kawasan industri diperkenankan adanya permukiman penunjang kegiatan industri yang dibangun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. pada kawasan industri masih diperkenankan adanya sarana dan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. pengembangan kawasan industri harus dilengkapi dengan jalur hijau (greenbelt) sebagai penyangga antar fungsi kawasan, dan sarana pengolahan limbah; f. pengembangan zona industri yang terletak pada sepanjang jalan arteri atau kolektor harus dilengkapi dengan frontage road untuk kelancaran aksesibilitas; dan g. setiap kegiatan industri harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan serta dilakukan studi AMDAL.
