Pasal 81
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf h ditetapkan sebagai berikut : a. pada kawasan pariwisata alam tidak diperkenankan dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya kondisi alam terutama yang menjadi obyek wisata alam; b. dalam kawasan pariwisata dilarang dibangun permukiman dan industri yang tidak terkait dengan kegiatan pariwisata; c. dalam kawasan pariwisata diperkenankan adanya sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pariwisata dan sistem prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; d. pada kawasan pariwisata diperkenankan dilakukan penelitian dan pendidikan; e. pada kawasan pariwisata alam tidak diperkenankan adanya bangunan lain kecuali bangunan pendukung kegiatan wisata alam; dan f. pengembangan pariwisata harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan serta studi AMDAL.
