Pasal 79
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf f, ditetapkan sebagai berikut : a. kegiatan usaha pertambangan sepenuhnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan; b. kegiatan usaha pertambangan dilarang dilakukan tanpa izin dari instansi/pejabat yang berwenang; c. kawasan paska tambang wajib dilakukan rehabilitasi (reklamasi dan/atau revitalisasi) sehingga dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain, seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata; d. pada kawasan pertambangan diperkenankan adanya kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan pertambangan; e. kegiatan permukiman diperkenankan secara terbatas untuk menunjang kegiatan pertambangan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek keselamatan; dan f. sebelum kegiatan pertambangan dilakukan wajib dilakukan studi kelayakan dan studi AMDAL yang hasilnya disetujui oleh tim evaluasi dari lembaga yang berwenang.
