Pasal 78
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e, ditetapkan sebagai berikut : a. kawasan budidaya peternakan diperkenankan berdekatan dengan kawasan permukiman sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. dalam kawasan peternakan masih diperkenankan adanya kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku; c. kawasan peternakan diperkenankan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. dalam kawasan peternakan masih diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian dan pendidikan; dan e. kegiatan peternakan tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan lindung.
