Pasal 74
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, ditetapkan sebagai berikut : a. dalam kawasan hutan produksi tidak diperkenankan adanya kegiatan budidaya kecuali kegiatan kehutanan dan pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah dan bangunan terkait dengan pengelolaan budidaya hutan produksi; b. kawasan hutan produksi dapat dipinjam-pakaikan untuk kegiatan lain di luar kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; c. kegiatan kehutanan dalam kawasan hutan produksi tidak diperkenankan menimbulkan gangguan lingkungan seperti bencana alam; d. kawasan hutan produksi tidak dapat dialihfugsikan untuk kegiatan lain di luar kehutanan; dan e. sebelum kegiatan pengelolaan hutan produksi dilakukan wajib dilakukan studi kelayakan dan studi AMDAL yang hasilnya disetujui oleh tim evaluasi dari lembaga yang berwenang.
