PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 73
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf h, ditentukan sebagai berikut : a. kawasan konservasi perairan tidak dapat dialihfungsikan menjadi kegiatan budidaya;
b. dalam kawasan konservasi perairan dapat dikembangkan kegiatan Hutan kemasyarakatan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan; c. dalam kawasan konservasi perairan dapat dikembangkan kegiatan ekowisata selama tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan d. prasarana dan sarana yang dapat dibangun dalam kawasan konservasi perairan adalah yang bersifat menunjang fungsi kawasan.
