Pasal 72
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g, ditetapkan sebagai berikut : a. perkembangan kawasan permukiman yang sudah terbangun di dalam kawasan rawan bencana alam harus dibatasi dan diterapkan peraturan bangunan sesuai dengan potensi bahaya/bencana alam serta dilengkapi jalur evakuasi; b. kegiatan-kegiatan vital/strategis diarahkan untuk tidak dibangun pada kawasan rawan bencana; c. dalam kawasan bencana masih dapat dilakukan pembangunan prasarana penunjang untuk mengurangi resiko bencana alam dan pemasangan sistem peringatan dini; dan d. dalam kawasan rawan bencana alam masih diperkenankan adanya kegiatan budidaya lain seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta bangunan yang berfungsi untuk mengurangi resiko yang timbul akibat bencana alam.
