PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 71
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya (cagar alam laut dan pantai berhutan bakau) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, ditetapkan sebagai berikut : a. kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari- jari 200 meter dari mata air; b. dalam kawasan sempadan mata air tidak diiperkenankan dilakukan kegiatan budidaya yang dapat merusak mata air; dan c. dalam kawasan sempadan mata air masih diperkenankan dilakukan kegiatan penunjang pariwisata alam sesuai ketentuan yang berlaku.
