PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 70
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e, ditetapkan sebagai berikut : a. kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan diperbolehkan secara terbatas untuk pemasangan papan reklame; b. diperbolehkan untuk pengembangan jaringan utilitas; c. diperbolehkan melakukan kegiatan olahraga dan rekreasi; d. pengaturan jenis bangunan disesuaikan dengan fungsi dan peran RTH dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) lebih besar 40 (empa puluh) persen; dan e. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran RTH.
