PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 69
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebagai berikut : a. kawasan sempadan sungai, yaitu kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai dengan lebar sempadan meliputi :
- sungai bertanggul dan berada dalam kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 5 meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- sungai tidak bertanggul dan berada di luar kawasan permukiman dengan lebar minimal paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai;
- sungai tidak bertanggul pada sungai kecil di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 20 (dua puluh) meter dari tepi sungai;
- daratan sepanjang tepian sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 - 15 (sepuluh sampai dengan lima belas) meter; dan
- daerah permukiman yang sudah terbangun di sempadan sungai daerah pasang-surut secara bertahap akan direlokasi sesuai kemampuan daerah. b. dalam kawasan sempadan sungai tidak diperkenankan dilakukan kegiatan budidaya yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai; c. dalam kawasan sempadan sungai masih diperkenankan dibangun prasarana wilayah dan utilitas lainnya dengan ketentuan :
- tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut; dan
- dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
