Pasal 75
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, ditetapkan sebagai berikut : a. dalam kawasan perkebunan tidak diperkenankan penanaman jenis tanaman perkebunan yang bersifat menyerap air dalam jumlah banyak, terutama kawasan perkebunan yang berlokasi di daerah hulu kawasan resapan air; b. bagi kawasan perkebunan besar tidak diperkenankan merubah jenis tanaman perkebunan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan; c. dalam kawasan perkebunan besar dan perkebunan rakyat diperkenankan adanya bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perkebunan dan jaringan prasarana wilayah; d. alih fungsi kawasan perkebunan menjadi fungsi lainnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. sebelum kegiatan perkebunan besar dilakukan diwajibkan untuk dilakukan studi kelayakan dan studi AMDAL yang hasilnya disetujui oleh tim evaluasi dari lembaga yang berwenang; dan f. kegiatan perkebunan tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan lindung.
